Janda Lima Anak Jalani Sidang dan Dihadirkan 7 Saksi Memberatkan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:54 WIB

Nias Selatan, tvOnenews.com - Erlina Zebua, janda 5 anak yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan dituntut 14 hari penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Teluk Dalam. 

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahannya.

Diketahui, sidang di Kejaksaan Negeri Nias Selatan tersebut menghadirkan terdakwa korban dan 7 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Selanjutnya, Hironimus Tafonao menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu Perbuatannya menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari.

Usai persidangan, Erlina pun berharap pada persidangan putusan ia dapat bebas murni dan bisa kembali bersama anak-anaknya. 

Sebelumnya kasus ini viral lantaran Erlina, janda 5 anak mendekam di tahanan karena menjalani proses hukum sementara 5 orang anaknya terlantar akibat tidak ada yang mengurus. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral