Terdakwa Teror Kotoran ke Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Kamis, 1 Juni 2023 - 09:28 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Terdakwa pelaku penyiraman kotoran manusia ke tetangganya sendiri di Sidoarjo, Jawa Timur divonis satu bulan penjara. Aksi teror tersebut diketahui telah dilakukan pelaku selama 7 tahun lamanya.  

Diketahui, hukuman ini lebih ringan dari Perda yang disangkakan yaitu Nomor 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. 

Ketua Majelis Hakim menilai, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban alias tetangganya tersebut. 

Korban yang setiap hari rumahnya disirami kotoran manusia oleh pelaku ini pun tidak terima terkait putusan tersebut.  

Sementara itu, korban pada rencananya akan menempuh jalur hukum perdata untuk meminta ganti rugi kerusakan akibat perbuatan pelaku. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
04:36
09:59
01:57
01:51
06:00
Viral