Gubernur Bali Keluarkan Aturan untuk Turis Asing

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:04 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Gerah dengan ulah nakal wisatawan asing di Pulau Dewata,  Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berlibur di Bali. 

Koster juga mengaku geram dengan sejumlah video yang berisi rekaman perilaku tak pantas wisatawan asing yang viral di media sosial. Video-video tersebut dinilai mencoreng nama Bali sebagai salah satu destinasi wisata kelas dunia. 

Dalam edaran itu, Pemprov Bali menjabarkan hal-hal yang diwajibkan dan dilarang oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Bali yaitu: 

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

Surat Edaran (SE) ini akan dilampirkan pada paspor wisatawan asing yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Bali. 

Gubernur Bali menegaskan, wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi, denda, deportasi hingga kurungan penjara. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral