Empat Tersangka Judi Online Ditangkap, Tiga Orangnya Diantaranya adalah Selebgram

Jumat, 2 Juni 2023 - 12:50 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Polda Bali mengungkap praktik judi online beromzet ratusan juta rupiah. Dari 4 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya adalah selebgram cantik berfollowers ribuan orang yang bertugas mempromosikan judi online dengan topeng dan pakaian seksi. 

Terungkapnya jaringan tersebut berawal dari temuan akun Facebook yang melakukan live streaming judi online. 

Diketahui, ketiga selebgram ini mendapat upah 10 juta rupiah per bulan. Omzet komplotan judi online tersebut pun bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah setiap bulannya. 

Polisi juga menyita barang bukti seperti peralatan streaming online, pakaian serta topeng yang digunakan saat live streaming. 

Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:09
03:03
02:36
08:00
01:49
09:04
Viral