Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak, David Ozora (DO). 

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan bahwa Mario Dandy melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.

Perbuatan bertiga tersebut dikatakan jaksa di persidangan, pun dilakukan secara terencana, dan membuat korban anak DO mengalami luka-luka serta traumatik yang mendalam. 

JPU dalam dakwaannya menjerat Mario dengan dua pasal utama. Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral