Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Johnny G Plate

Jumat, 9 Juni 2023 - 08:48 WIB

Nusa Tenggara Timur, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 hektar milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate di Desa Warloka Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. 

Keberadaan aset ini diketahui penyidik berdasarkan hasil pelacakan atau penelusuran serta pengembangan dari bukti dan keterangan yang dimiliki oleh penyidik. 

Untuk kepentingan penyidikan, tim gabungan juga memasang papan penyitaan di tiga lahan yang disita. 

Hingga saat ini, tim penyidik dan tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung masih menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara hingga senilai 8 triliun rupiah. 

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Menkominfo, Johnny G Plate. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral