Wewenang Kejaksaan Usut Korupsi Digugat ke MK

Jumat, 9 Juni 2023 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi gugatan atas wewenang Kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi. 

Kuasa hukum pemerintah selaku tergugat menilai, gugatan tersebut menjadi ancaman kepada tindakan pemberantasan korupsi yang menjadi hak konstitusional jaksa dalam penindakan kasus korupsi.

Sidang gugatan uji materi pasal kewenangan penyidikan Kejaksaan di Undang-Undang (UU)  Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang digelar pada Rabu (7/6/2023) siang dengan agenda akan mendengarkan keterangan presiden, Persatuan Jaksa Indonesia serta Kejaksaan Agung. 

Sidang diawali dengan mendengarkan keterangan dari kuasa hukum presiden yang menilai Majelis Hakim seharusnya menolak gugatan tersebut. 

Pemohon menilai, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Berikut selengkapnya. (ayu)  
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral