Ibadah Haji 2020 Ditunda, Keputusan Menag Tak Libatkan DPR RI

Rabu, 3 Juni 2020 - 13:36 WIB

Jakarta - Keputusan Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 dipertanyakan banyak pihak. Sebab, pembatalan itu dinilai tak selaras dengan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU tersebut telah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Bahwa segala keputusan dibicarakan dan diputuskan pemerintah bersama dengan DPR. Dengan demikian, Menag Fachrul Razi dianggap menyalahi UU dimaksud.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral