LPSK Tetapkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 100 M ke David Ozora

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengajukan restitusi atau ganti rugi untuk Cristalino David Ozora kepada tersangka Mario Dandy.

Besaran restitusi tersebut mencapai Rp100 miliar atas kerugian material dan imaterial.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut restitusi ini juga meliputi biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi pihak keluarga selama mengurus David berobat. 

LPSK dalam restitusi pun menghitung biaya kehilangan penghasilan orang tua David selama menjalani perawatan.

Tak hanya itu, LPSK juga berencana menghitung biaya perawatan di rumah atau home care pasca David keluar dari rumah. 

Selain itu, ada pula biaya bagi David yang kini masih terkendala untuk kembali bersekolah.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
01:47
02:00
00:49
02:08
Viral