Kuasa Hukum Suami KDRT di Depok Ajukan Restorative Justice

Minggu, 25 Juni 2023 - 09:29 WIB

Depok, tvOnenews.com - Kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat menyita perhatian publik saat ini terus berlanjut. Pihak kuasa hukum tersangka suami mengajukan restorative justice.

Pihak suami yang baru selesai menjalani operasi karena kekerasan yang dialami dari sang istri saat ini harus beristirahat dari aktivitasnya.

Melalui kuasa hukumnya Eka Sumanja menjelaskan bahwa pihak yang saat ini sudah mengajukan restorative justice atau upaya damai dengan tersangka yang merupakan istrinya sendiri.

Restorative justice dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Polda Metro Jaya yang ingin mendamaikan keduanya.

Sebelumnya pasangan suami istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait dengan kasus KDRT.

Berdasarkan penyelidikan Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Saat ini kasus KDRT yang viral di Depok diambil alih oleh Polda Metro Jaya karena menyita perhatian publik.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral