Viral Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Kakak Korban Berikan Penjelasan

Rabu, 28 Juni 2023 - 14:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus revenge porn yang terjadi di Pandeglang Banten, pihak keluarga korban menyatakan ada beberapa kejanggalan yang ditemukan, khususnya dalam proses kasus yang sempat diviralkan di media sosial.

Dalam kasus tersebut keluarga korban juga merasa sempat terintimidasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang Banten.

Dalam kasus ini korban yang merupakan perempuan berinisial IK (23) sedangkan pelaku bernama Alwi Husein Maulana (22) merupakan mantan pacar korban.

Kasus tersebut pun menjadi viral lantaran kakak korban bernama Iman Zanatul Heri dengan akun Twitter @zanatul_91 menceritakan semua kronologi kejadian yang menimpa adiknya tersebut, bahkan kejanggalan dalam proses hukum.

Dalam keterangannya ia dan korban dimarahi oleh oknum jaksa karena memakai pengacara.

Iman, sebagai kakak korban mengatakan bahwa revenge porn tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu dengan pelaku menyebar video korban saat berhubungan badan namun dalam keadaan korban tidak sadar.

Kepada kerabat dan teman korban, Iman juga menyebutkan selain kekerasan seksual pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban bahkan berniat untuk membunuh korban.

Selain itu ia juga menganggap pihak kepolisian dari Polda Banten juga tidak ingin ribet soal penanganan kasus anggota keluarganya sehingga pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut menggunakan Undang-Undang ITE.

Keluarga korban juga menilai proses hukum yang berjalan banyak kejanggalan diantaranya dalam sidang pertama pihak korban tidak diundang dalam sidang, serta adanya intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Diketahui pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Alwi Husein Maulana dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menanggapi hal tersebut pihak korban pun merasa puas akan tetapi pihak korban akan melakukan pelaporan kembali untuk pelaku terkait kasus pemerkosaan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan tinggi Banten di Farhan Alishadi mengatakan awal mula kasus tersebut ditangani oleh Polda Banten dengan perkara melanggar Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008.

Menanggapi adanya intimidasi dari Kejari Pandeglang ia menyebutkan tidak adanya pihak Kejari yang mengintimidasi keluarga korban.

Hal itu dianggap hanya kesalahpahaman keluarga korban saat berdialog di ruang Posko Perempuan dan Anak.

Kakak korban pun hadir di studio VivaNews dalam program Apa Kabar Siang untuk memberikan penjelasan mengenai kasus yang yang menimpa adiknya.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral