Sidang Lanjutan Korupsi BTS Datangkan 4 Saksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI Yohan Suryanto berlanjut. 

Johnny G Plate Cs akan kembali menjalani persidangan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (25/7/2023). 

"Agenda pembuktian JPU," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelitian Perkara (SIPP) PN Jakpus. Dari agenda yang diketahui, Johnny G Plate Cs bakal menjalani sidang mulai pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.

Dari agenda yang diketahui, Johnny G Plate Cs bakal menjalani sidang mulai pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali PN Jakpus. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan beberapa saksi terkait persidangan perdana pembuktian dakwaan. 

Kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga menuturkan terdapat 4 saksi yang akan dihadirkan JPU untuk ketiga terdakwa.

Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Johnny G Plate Cs pekan lalu. Berikut selengkapnya. (lpk/ree/ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral