ASN Dilarang Menjadi Tim Kampanye dan Timses, Bisa Dipecat jika Terlibat

Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:55 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemkot Yogyakarta berbentuk tim pengawasan ASN Netral.

Tim akan melaporkan setiap pelanggaran ASN hingga memberikan sanksi baik etik maupun disiplin.

BKD Yogyakarta melarang ASN menjadi tim kampanye maupun tim sukses salah satu kandidat capres cawapres di Pemilu 2024 mendatang.

BKD Yogyakarta juga mengingatkan agar seluruh ASN Netral melalui sosialisasi baik itu internal maupun eksternal melalui lembaga terkait seperti inspektorat hingga Bawaslu.

Jika ada ASN terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhi sanksi baik etik maupun disiplin.

Sanksi tersebut mulai dari peringatan penurunan pangkat dan jabatan hingga pemecatan. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
19:40
00:44
02:52
04:19
02:01
Viral