Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Digelar di PN Bandung

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:35 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/8/2023) siang. 

Adapun diketahui, sidang tersebut memiliki agenda pemeriksaan berkas atau legalitas. 

Dalam sidang ini juga, pihak Majelis Hakim menawarkan mediasi antara penggugat dan tergugat. 

Setelah pemeriksaan berkas dianggap lengkap, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tuti Haryati menawarkan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. 

Menanggapi sidang tersebut, Arif Najmuddin selaku kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan proses gugatan ini masih menunggu hasil tim mediasi. 

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang tetap pada gugatannya, namun pihaknya juga turut menunggu hasil dari tim mediasi. 

Sebelumnya Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pernyataannya tentang Pondok Pesantren, Al Zaytun. 

Pernyataan Ridwan Kamil dianggap telah menggiring opini publik tentang Panji Gumilang. 

Dari pantauan langsung tim tvOne di lokasi, persidangan tersebut berlangsung hanya sekitar 30 menit, namun dalam sidang tersebut, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya masing-masing. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
09:45
02:10
08:30
01:38
Viral