Heboh! Masyarakat Getol Sandingkan Tuntutan Hukum Kasus Novel Baswedan Dengan Penusukan Wiranto..

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:51 WIB

Jakarta - Sidang tuntutan kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, sudah digelar. Terdakwa dalam kasus ini, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Besaran tuntutan ini mendapat perhatian publik. Masyarakat jadi membandingkan tuntutan kasus ini dengan tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dibacakan pada minggu lalu. Dalam kasus air keras, dua terdakwa dituntut 1 tahun penjara. Keduanya ialah polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Sorotan publik mencuat karena tuntutan dinilai terlalu ringan. Meski sama-sama perbuatannya merupakan serangan terhadap seseorang, terdapat perbedaan dalam kedua perkara. Perbedaan yang mencolok ialah kasus penusukan Wiranto merupakan terorisme. Sementara kasus penyerangan Novel dianggap penganiayaan.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
03:03
02:36
08:00
Viral