Tiga Wanita Cekoki Kucing dengan Miras Divonis Dua Bulan Penjara

Sabtu, 9 September 2023 - 09:30 WIB

Padang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Padang, Sumatera Barat memvonis hukuman 2 bulan penjara kepada  tiga wanita muda yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras. 

Hakim tunggal Djuanda menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan peliharaan. 

Namun, dikarenakan tergolong tindak pidana ringan, para terdakwa tidak dipenjara, akan tetapi, apabila selama 4 bulan masa percobaan para terdakwa ini melakukan tindak pidana, maka mereka wajib menjalani pidana 2 bulan penjara tersebut. 

Diketahui sebelumnya sebuah video yang merekam 3 perempuan menganiaya seekor kucing viral di media sosial. Sambil tertawa mereka mencekoki seekor kucing dengan minuman keras. 

Warga yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung mendatangi tempat kos pelaku. Mereka diketahui merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Bukittinggi. 

Dengan dijatuhkannya hukuman pidana ini, diharapkan bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku penganiayaan hewan tersebut. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral