Perjuangan Novel Belum Usai, Hukum Indonesia Dianggap Lalai! | Laporan Utama tvOne

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:28 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan kasus penyerangan dengan menggunakan air keras, terhadap penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK, Novel Baswedan. Sidang digelar selama 2 bulan lebih, dengan mengahadirkan sejumlah saksi, termasuk korban Novel Baswedan pada 30 April lalu. Kamis 11 Juni lalu, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya. Dua terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman 1 tahun Klik Disini tahun penjara diajukan meski jaksa menemukan plot rencana penyerangan dan niat melukai berat terhadap Novel Baswedan yang dilakukan 2 terdakwa anggota Brimob Polri ini. Novel sendiri, sejak awal juga tak yakin kasusnya dianggap serius oleh jaksa. Sehingga dia tak heran, bila ada tuntutan jaksa untuk penyerangnya, satu tahun penjara. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch, ICW mengecam tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral