Menunggu Ketok Palu Majelis Kehormatan MK

Selasa, 7 November 2023 - 11:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu, akan dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini. 

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa (7/11/2023).

Pembacaan putusan akan dilakukan di ruang sidang Pleno I gedung Mahkamah Konstitusi pada pukul 16.00 WIB sore nanti.

"Akan digelar pada Selasa (7/11/2023), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," seperti mengutip siaran pers resmi MK.

Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua MKMK akan langsung membacakan putusan tersebut. Hakim Lainya  yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih. 

Menurut Jimly, untuk membuktikan adanya pelanggaran etik dalam perkara putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu, sangatlah mudah. 

Bahkan, Jimly mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat (3/11/2023).

Sebelum membacakan putusan sidang etik MKMK hari ini, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. 

"MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023," tulisnya. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral