Kepemilikan Rekening Dan TPPU Akan Dibahas Saat Persidangan Panji Gumilang Hari Ini

Rabu, 8 November 2023 - 09:42 WIB

Indramayu, tvOnenews.com - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang pimpinan Pesantren Al-Zaytun akan mulai disidangkan kembali di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat hari ini (8/11/2023).

Diketahui, agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Perkara yang akan disidangkan selain dugaan penistaan agama adalah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk kepemilikan sejumlah rekening.  

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Indramayu, meski Majelis Ulama Indonesia setempat menyarankan untuk tidak dilaksanakan di Indramayu karena khawatir gesekan massa. 

Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak (30/10/2023). (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral