Otak Pembunuhan Hakim Jamaludin Divonis Mati Pengadilan | tvOne

Rabu, 1 Juli 2020 - 19:27 WIB

Jakarta, Klik Disini - Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dijatuhi pidana mati. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara aktif merencanakan dan terlibat langsung dalam eksekusi pembunuhan sang hakim. Vonis terhadap Zuraida dibacakan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) siang. Dalam amar putusannya, hakim menilai Zuraida dan dua terdakwa eksekutor pembunuhan itu, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral