Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 23 November 2023 - 07:42 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20).

Kedua terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Sidang perdana kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustian digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu siang.

Dua terdakwa masing-masing Waliyin dan Ridduan dihadirkan langsung ke ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan pasal 34 atau pembunuhan berencana.

Keduanya dianggap sudah merencanakan pembunuhan dan mutilasi. Baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sidang akan kembali dilanjutkan 30 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral