UMP DKI Jakarta Naik hanya 3,38 Persen, Buruh Minta 15 Persen

Kamis, 23 November 2023 - 13:03 WIB

Jakarta, tvOenenenws.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp5.067.381. Hal tersebut disampaikan penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta 2024.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38% dari UMP DKI 2023.

Heru mengaku keputusan diambil berdasarkan formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemprov DKI Jakarta menetapkan Alfa tertinggi yaitu 0,3.

Menanggapi pengumuman kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 ketua umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi akan mematuhi kebijakan UMP 2024 yang ditetapkan Pemerintah Prov DKI Jakarta.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Energi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada 17 November 2023.

Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI menggunakan formula alfa 0,2 dari pertumbuhan ekonomi DKI.

Sementara Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral