Polisi Tetapkan Ayah Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Jagakarsa

Minggu, 10 Desember 2023 - 08:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah (41) ayah dari keempat korban anak tewas di Jagakarsa sebagai tersangka.

Tersangka dalam kondisi sadar membekap keempat anaknya secara bergantian hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Jumat malam menaikkan status Panca Darmansyah sebagai tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya.

Dari keterangan tersangka dan pemeriksaan atas 12 saksi ditemukan alat bukti berupa telepon genggam dan sebuah laptop yang digunakan untuk merekam saat tersangka menghabisi nyawa keempat korban dalam kondisi sadar.

Pembunuhan tersebut diawali dari anak yang paling kecil usia 1 tahun hingga terakhir anak yang paling besar berusia 6 tahun.

Setelah membunuh empat anaknya, tersangka menyusun korban di atas tempat tidur dan menata mainan kesukaan keempat korban.

Penyidik Reserse kriminal dan unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami motif tersangka yang tega menghabisi nyawa empat orang anak balita tersebut. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
13:18
01:24
01:09
02:47
02:23
Viral