Kemenkes Akhirnya Mematok Untuk Biaya Pelaksanaan Rapid Test | tvOne

Rabu, 8 Juli 2020 - 16:02 WIB

Jakarta, Klik Disini - Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Batas Tarif Tertinggi Rapid Test adalah Rp150 Ribu. Surat keterangan non reaktif rapid test saat ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan bepergiaan jarak jauh, untuk memastikan bebas Covid-19.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral