Rapid Test, Lahan Bisnis Baru? | Laporan Utama tvOne (8/7/2020)

Rabu, 8 Juli 2020 - 19:18 WIB

Jakarta, Klik Disini - Sejak diberlakukan peraturan yang dikeluarkan oleh gugus tugas covid 19 n0 4 tahun 2020 ,tentang kriteria pembatas perjalanan orang dalam rangka percepatan penaganan covid ,yang dimana seseorang berpergian harus menunjukkan hasil atau surat keterangan uji Rapid test atau PCR. yang menjadi polemik bagi masyarakat yang akan berpergian pasalnya jika hasil test tersebut menunjukka reaktif yang belum tentu hasilnya positif ,pastinya otomatis

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral