Presiden Jokowi Janji Tambah Subsidi Pupuk Sebesar Rp14 T di Hadapan Ribuan Petani

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:25 WIB

Purwokerto, tvOnenews.com - Pemerintah akan menambah subsidi pupuk sebesar Rp14 triliun pada tahun 2024 untuk menutup kekurangan pupuk yang ada di lapangan. 

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat bertemu petani se-Jawa Tengah di Gelanggang Olahraga Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (2/1/2023). 

"Di 2024 ini, saya sudah ngomong ke Menteri Keuangan agar subsidi pupuk ditambahkan senilai angka hitung-hitungan kita Rp14 triliun, harus ditambah," kata Presiden Joko Widodo. 

Presiden menambahkan, meski demikian, terkait penambahan subsidi pupuk ini, pengajuannya harus mendapatkan persetujuan DPR RI. 

"Lha ini belum. Kita ini, dari Menteri Pertanian sudah mengajukan, dari Kementerian Keuangan nanti juga mendorong agar segera itu bisa direalisasikan," kata Presiden. 

Akan tetapi, Jokowi mengaku telah memanggil Direktur Pupuk Indonesia untuk menanyakan stok untuk awal tahun ini dan mendapatkan informasi jika stok pupuk subsidi sangat siap. 

Presiden mengatakan penambahan subsidi pupuk sebesar Rp14 triliun itu diusahakan untuk semester kedua karena dari Pupuk Indonesia telah menyatakan jika saat ini tersedia 1,7 juta ton pupuk. 

"Yang bersubsidi itu 1,2 juta ton, yang tidak bersubsidi 500 ribu ton. Inilah yang kita harapkan agar yang namanya pupuk sudah tidak bermasalah lagi, saya sudah tidak ingin dengar itu," jelas Jokowi. 

Sementara itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang juga mendampingi Presiden mengatakan, pihaknya mempermudah cara pengambilan pupuk subsidi sebagai bagian dari upaya untuk melayani petani di seluruh Indonesia. 

"Kalau kita permudah, pasti produksi naik. Yang tidak punya Kartu Tani itu hanya menggunakan KTP cukup," katanya. 

Bahkan, kata dia, petani yang berada di hutan desa juga mendapatkan jatah pupuk meskipun sebelumnya tidak memperoleh jatah pupuk subsidi, bibit dan benih. 

"Sekarang alhamdulillah, kami sudah mencabut Permentan yang diterbitkan 2020, nomor 10, (Permentan Nomor 10 Tahun 2020, red.) yang bisa menghambat untuk mengambil pupuk oleh petani-petani kita," kata Mentan. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral