Penertiban Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Daerah

Minggu, 11 Februari 2024 - 11:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki masa tenang jelang hari pencoblosan sejumlah alat peraga kampanye atau APK capres dan juga anggota legislatif di tahun 2024 ini di kota diturunkan Bawaslu dan petugas Satpol PP Kota Bekasi pada Minggu dini hari.

Penertiban alat peraga kampanye atau APK ini dilakukan bertahap hingga h-1 jelang pencoblosan.

Penertiban alat peragaan kampanye ini mulai dilakukan pada tanggal 11 Februari 2024 mulai pukul 00.00 WIB hingga tanggal 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum masa pencoblosan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi mengatakan bahwa pencopotan APK ini dimulai dari wilayah Bekasi Utara dan menyasar ke seluruh wilayah di Kota Bekasi termasuk sejumlah jalan protokol.

Selain itu Bawaslu juga akan melakukan patroli di media sosial karena di masa tenang ini para peserta Pemilu tidak boleh lagi berkampanye.

Ribuan alat peraga kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI,DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten dibersihkan Satpol PP yang berada di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Ribuan alat peraga kampanye tersebut dibersihkan mengingat sudah memasuki tahapan masa tenang dan ruang publik bersih dari alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin mengatakan kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Sinjai mengingat sudah waktunya memasuki tahapan masa tenang Pemilu 2024.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung dan Bawaslu serta KPU Kota Bandung Bawaslu Republik Indonesia Minggu dini hari ini mencopot dan mencabut segala bentuk alat peraga kampanye atau APK.

Mulai dari bendera partai politik, baliho caleg, capres, dan wapres yang dipasang mulai dari pintu tol Pasteur Bandung hingga Flyover Pasopati dan beberapa titik lainnya.

Anggota Bawaslu RI divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenti mengatakan Bawaslu RI turun ke Kota Bandung untuk memastikan segala bentuk APK Saat memasuki masa tenang tidak ada lagi yang terlihat. 

Bawaslu juga membuka layanan pengaduan di daerah-daerah pelosok jika masih ada yang melakukan pelanggaran di saat masa tenang. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral