Tanggapan Masyarakat soal Status Isu Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Kamis, 7 Maret 2024 - 14:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jakarta sudah kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. 

Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). 

Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut berbunyi:

'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.' 

Status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bila Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. 

Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:

‘Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

Lalu bagaimana tanggapan masyarakat mengenai status Jakarta yang sudah bukan lagi ibu kota negara Indonesia? (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral