Jasa Raharja Gerak Cepat untuk Penanganan Korban Kecelakaan di Tol Japek

Senin, 8 April 2024 - 12:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan segera memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024) pagi.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono menyampaikan untuk korban meninggal santunan akan segera diserahkan usai proses identifikasi selesai.

Menurut penjelasannya, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga.

Sementara korban luka akan diberikan santunan sebesar Rp20 juta.

"Santunan dari korban meninggal 50 juta, dan untuk korban luka-luka maksimal 20 juta dan itu akan kita serahkan secepat mungkin," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek terjadi di jalur contraflow, pada Senin pagi.

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni bus, mobil Grand Max, dan Mobil Terios. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral