53 Keluarga Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ 182 Menuntut Hak Ganti Rugi

Kamis, 18 April 2024 - 08:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 53 keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu 3 tahun lalu akan diberangkatkan ke Amerika Serikat.

Keberangkatan keluarga korban ini guna bertemu dan melakukan deposisi dengan pihak boeing yang diwakilkan oleh kuasa hukum. Sebelum nantinya, akan mengikuti persidangan pada bulan Juli mendatang di Amerika serikat. 

Tragedi jatuhnya Sriwijaya SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu (9/1/2021) silam masih menyisakan kenangan pahit dan kesedihan bagi keluarga korban. 

Meski sudah terjadi 3 tahun lalu, namun mereka menilai masih perlu menuntut keadilan tersebut.  

Pihak keluarga korban pun mengharapkan langkah yang diambil bisa mendapatkan hasil yang memuaskan, meskipun sebesar apapun ganti rugi yang diberikan, tidak akan bisa mengganti nyawa keluarga mereka. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral