Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Selasa, 23 April 2024 - 09:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menanggapi Putusan mk, Komisi Pemilihan Umum ( Kpu) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024). 

Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Hasyim menyatakan dengan putusan itu, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai. 

Sebagai informasi, di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional.  

Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara (16,5 persen). (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
02:02
02:06
01:46
08:21
03:43
Viral