Gugat Proses Pencalonan Gibran di PTUN, PDIP Siapkan Bukti

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka  menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Kamis (2/5/2024) pagi, PTUN menggelar sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi atas gugatan yang diajukan PDI Perjuangan untuk KPU. 

Tim Hukum PDI Perjuangan yang dipimpin Gayus Lumbuun hadir dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut.  

Gayus Lumbuun berharap, PTUN tidak membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.  

Selain itu, PDI Perjuangan juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran Komisi Pemilihan Umum dalam proses pemilihan presiden atau Pilpres 2024. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
01:42
10:01
02:16
01:09
01:25
Viral