Disomasi Pencipta Lagu ‘Bilang Saja’, Agnez Mo Dituntut Bayar Penalti Rp1,5 Miliar

Minggu, 5 Mei 2024 - 15:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komposer Ari Bias melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HWG Group atau PT Aneka Bintang Gading.

Ari Bias melayangkan somasi terbuka karena Agnez Mo tanpa izin menyanyikan lagu ciptaannya, “Bilang Saja” di event yang dipromotori HW Group.

Agnez Mo tampil di tiga kota, yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.

Sebelum somasi terbuka, Ari Bias sempat mengupayakan direct license ke Agnez Mo. Adapun direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

Namun menurut dia, tidak ada itikad baik dari Agnez Mo maupun HW Group mengenai permintaan direct license tersebut. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral