news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Hukum Pidana Sebut Kesaksian Ibnu Bisa Buka Petunjuk Lain Dalam Kasus Vina

Selasa, 4 Juni 2024 - 08:15 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Ibnu, rekan kerja Pegi alias Perong mengungkap kesaksiannya bahwa temannya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon. 

Adapun Ibnu merupakan rekan kerja Pegi sesama kuli bangunan saat bekerja di daerah Rancamanyar, Bandung pada 2016 silam. 

Ibnu pun bersama dua rekan kerja Pegi lainnya, yakni Bondol dan Suparman telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sebagai saksi pada Jumat (31/5/2024). 

Sebelumnya, Kepada Tim Fakta tvOne, Ibnu sangat yakin bahwa Pegi tidak bersalah sama sekali dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Hal itu, karena Ibnu bersama Pegi sedang berada di Bandung pada malam pembunuhan Vina dan Eky.

Pada malam itu, Ibnu, Pegi, dan Robi mengantar rekan kerja mereka, Bondol yang ingin pulang ke Cirebon.

Ibnu, Pegi, dan Robi mengantar Bondol untuk naik mobil angkot di jalan raya.

Seusai mengantar Bondol, lanjut Ibnu, dirinya bersama Pegi dan Robi membeli makan dan lanjut kembali ke bedeng untuk tidur.

Pakar Hukum Pidana Aristo Pangaribuan adanya keterangan-keterangan dari saksi baru dapat menjadi bukti terhadap suatu keadaan tertentu.

Selain itu, Aristo pun menegaskan dalam satu kejadian tidak boleh ada dua cerita. Bahkan para terpidana pun punya hak untuk mengoreksi cerita atau keterangan mereka.

“Sudah ada cerita yang sudah well established, kalau ada cerita lain yang berbeda dengan itu justru itu kan menjadi pertanyaan. Kenapa menjadi pertanyaan? Karena kan peristiwanya cuma satu kok story-nya berbeda. Artinya mana yang betul? Kalau ternyata ceritanya setelah kasus ini viral ceritanya si Pegi ya, setelah nanti ada kasus Pegi ini, yang betul maka ini harus dikoreksi, dan para terdakwa itu ya punya hak untuk mengoreksi cerita,” tutur Aristo. (awy)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral