Perhatian! Begini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan Atas Ujaran Kebencian | tvOne
Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:41 WIB
Jakarta, Klik Disini - Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.