Perhatian! Begini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan Atas Ujaran Kebencian | tvOne

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:41 WIB

Jakarta, Klik Disini - Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral