Cair! Jokowi Rilis Program Bantuan Tunai Gelombang Pertama | tvOne

Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:26 WIB

KABAR SIANG - Presiden Joko Widodo merilis program bantuan tunai senilai Rp600 ribu untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Pada pencairan gelombang pertama ini bantuan akan diberikan kepada 2,5 juta orang pekerja.

Dalam acara launching tersebut, sejumlah perwakilan peserta dari masing-masing profesi juga ikut terlibat. Peserta mendapatkan empat kali bantuan Rp600 ribu dan jika diakumulasikan mencapai total Rp2,4 juta.

Untuk gelombang pertama ini pencairan akan dilakukan secara dua tahap dengan rentang waktu dua bulan. Artinya untuk satu kali pencairan sebesar Rp 1,2 juta.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan bantuan ini diberikan kepada para pekerja yang taat membayarkan iuran program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan akan ada 15,7 juta peserta penerima bantuan dengan total anggarap Rp37,7 triliun.

"Pemerintah kita telah meluncurkan banyak sekali stimulus ekonomi. Ada bantuan sosial tunai (bansos) diberikan pada masyarakat sebesar Rp600 perbulan. Ada yang namanya BLT desa, Rp600 ribu per bulan. Ada juga subsidi listrik untuk yang 450 VA. Ada juga bantuan sembako. Ada juga yang kena PHK, kartu prakerja," sebut Presiden Jokowi.

Program subsidi gaji ini sebut Jokowi memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran.

Ini, sambungnya, merupakan sebuah penghargaan kepada para pekerja yang patuh dalam membayar iuran wajib.

"Nanti Desember kita harapkan selesai (pencairan kepada) 15,7 juta pekerja. Semuanya diberikan," tegasnya.

Ada pun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar berhak menerima subsidi gaji ini antara lain warga negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan paling lambat terdaftar pada bulan Juni 2020.

Lalu yang terakhir wajib menyerahkan slip gaji di bawah Rp5 juta. Ada pun subsidi gaji ini bukan diperuntukkan bagi aparatur sipil negara dan karyawan BUMN dan khusus untuk masyarakat yang tidak mendapatkan kartu prakerja.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
09:59
01:57
01:51
06:00
02:57
Viral