Polemik Hukum Pelajar Bunuh Begal di Malang | tvOne
Kamis, 23 Januari 2020 - 05:18 WIB
ZA (17), seorang pelajar SMA di Malang terancam hukuman seumur hidup setelah membunuh seorang begal karena membela diri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (14/1/2020), ZA, didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup. Follow akun media sosial tvOne lainnya: Twitter: Klik Disini Facebook: Klik Disini Instagram: Klik Disini Saksikan juga program-program unggulan tvOne lainnya: Kabar Pagi Kabar Siang Kabar Petang Kabar Hari Ini Kabar Dunia Kabar Baik Apa Kabar Indonesia Pagi Apa Kabar Indonesia Malam Indonesia Lawyers Club ILC Fakta tv One Indonesia Business Forum Dua Sisi tvOne E-Talkshow tvOne #tvOnenews #tvOne