Soal Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu, 9 September 2020 - 12:18 WIB

Jakarta,- Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan sebanyak 50 prajurit ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas. Sementara itu, Prada MI bakal dikenakan pasal terberat karena menyiarkan berita bohong sengaja menerbitkan keonaran, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
 
"Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel,” kata Dodik, pada keterangan pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Pihak Puspomad telah melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020. Pemeriksaan dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan. Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi.
 
"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," lanjut Dodik.

Sementara itu, Prada MI yang menyebarkan informasi hoaks terkait pengeroyokannya oleh warga sipil yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, juga ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dalam keterangan pers ini, Letjen Dodik juga membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.
 
"Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," kata Dodik.
 
Sedangkan motif berikutnya, prada MI merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan.

Sedangkan motif terakhir, prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal takut diproses hokum lantaran saat kecelakaan terjadi tidak memiliki sim C dan tidak membawa STNK.

Dodik menegaskan, Prada MI akan dikenai pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana, mengenai menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
"Saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya Cijantung," ucap Letjen Dodik. (ito)

(Lihat Juga: Kejagung RI musnahkan ratusan ton bahan peledak)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral