Viral di Medsos, 7 Pesepeda yang Masuk Tol Menghadap Aparat | tvOne

Selasa, 15 September 2020 - 12:32 WIB

Bogor,- Rombongan pesepeda menyusuri ruas tol jagorawi viral di media social. Aksi nekad pesepeda ini menuai kecaman karena membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya. Sementara itu, petugas patrol jalan raya tol Jagorawi telah menemukan identitas rombongan pesepeda tersebut.

Sebuah video yang memperlihatkan rombongan pesepeda mengayuh sepadanya di jalan tol viral di meda social, Selasa 15 September 2020.

Para pesepeda ini  melakukan aksi nekat dengan memasuki kawasan terlarang jalan tol dengan menggunakan sepeda hari minggu 13 September, pukul 11.00 WIB kemarin. Ada tujuh pesepeda yang melintas di jalan tol jagorawi km 46 itu.

Rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47 dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46 menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Km 45. 

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Divisio, Oemi Vierta Moerdika mengatakan pihak Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pesepeda tersebut karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya. 

Pihak Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi mengenai larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol.
Sementara itu, petugas patroli jalan raya  tol jagorawi  berhasil menemukan identitas rombongan pesepeda yang masuk jalan tol jagorawi tersebut. Rombongan pesepeda tersebut merupakan warga bekasi jawa barat.

Saat kejadian, mereka baru saja dari Bogor dan saat akan kembali ke Bekasi ketujuh pesepeda tersebut terpisah dari rombongan. 

“Kembalinya dari atas turun, ketinggalan rombongan, akhirnya rombongan ada yang cape bingung, ternyata masuk tol. Kami daripada balik akhirnya melanjutkan perjalan tersebut. Kami mohon maaf atas kesalahan saya, dan siap menerima sanksi apapun,” kata peseda yang viral tersebut.

Kepala Induk patrol PJR tol Jagorawi, Kompol Fitrisia Kamila Tarsan, mengatakan para pesepeda itu dapak dikenakan sanksi pidana.

Dan berikut aturan bagi pengguna jalan tol dan sanksi bagi pelanggarnya. Pasal 56 undang undang 38/2004 tentang jalan menyebutkan setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna dan petugas jalan tol. Kemudian pasal Pasal 63 (ayat 6) undang undang itu menyatakan, setiap orang selain pengguna dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp3 juta. (ito)

(Lihat Juga: operasi yustisi psbb dki diperketat)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral