Operasi Yustisi PSBB DKI Diperketat, Petugas Periksa Protokol Kesehatan Pengendara | tvOne

Selasa, 15 September 2020 - 13:22 WIB

Jakarta,- Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan operasi yustisi protokol kesehatan kepada para pengendara yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan pantauan tvONe di pos pengecekan di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa 14 September 2020, petugas memeriksa dan memberhentikan para pengendara yang tidak menggunakan masker dan tidak  mematuhi aturan physical distancing atau jaga jarak.

Bagi mereka yang melanggar aturan PSBB akan diberikan sanksi dengan kerja sosial selama 60 menit atau denda. 

Data di hari pertama pemberlakukan PSBB dan Operasi Yustisi, tercatat ada 1.860 tindakan akibat pelanggaran. Terdiri dari 1.151 teguran, 642 kerja social dan denda bagi 67 pelanggar. Total denda yang berhasil terkumpul sebanyak Rp16,7 juta.

Diketahui, operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di jalan raya Bogor, kilometer 28, operasi yustisi protokol kesehatan juga dilakukan oleh tim gabungan dari aparat kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan, petugas memberikan pilihan sanksi. 

Pilihan pertama sanksi administrasi yakni denda sebesar Rp250.000, atau sanksi sosial yakni bersih bersih jalan atau gorong gorong.

Jika pelanggar memilih sanksi social, maka pelanggar itu akan diberikan rompi pelanggaran kemudian melakukan kegiatan bersih bersih di sekitar pos yustisi. Selain memberikan sanksi petugas juga memberikan masker kepada pelanggar. (ito)

(Lihat Juga: terekam cctv gerobak bakso adu kebo dengan minibus)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral