Ditetapkan Tersangka, Ini Paparan Mengejutkan Spesialis Kedokteran RSJ Lampung | tvOne

Selasa, 15 September 2020 - 18:47 WIB

Jakarta – Polisi telah menetapkan Alvin Andrian sebagai tersangka dalam kasus penikaman pendakwah Syekh Ali Jaber, tetapi mereka juga bekerja sama dengan spesialis kedokteran jiwa Rumah Sakit Jiwa Lampung untuk menganalisis kesehatan mental pelaku. Sebab, ada pengakuan dari keluarga bahwa Alvin mengalami gangguan kejiwaan.

Dokter kesehatan jiwa yang telah melakukan observasi terhadap Alvin adalah dr. Tendri Septa, SpKJ. Dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan menurut Tendri, Alvin memungkinkan berkomunikasi dan bercerita tentang dirinya. Namun dokter yang bertugas di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Lampung itu belum bisa menyimpulkan apakah tersangka mengalami sakit mental atau tidak. Tendri merasa masih perlu mendalami komunikasi dengan Alvin.

“Kita berharap kepolisian Polda Lampung meminta yang bersangkutan untuk dibantarkan ke RSJ sehingga bisa memiliki waktu, memiliki kesempatan, karena kita di RSJ ada beberapa ahli yang akan melakukan pengukuran, penilaian, menganalisis apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Tendri ketika diwawancarai oleh Andromeda Mercury dan Tysa Novenny di program Kabar Petang, Selasa, 15 September 2020.

Psikiater itu juga mengatakan pemeriksaan belum sempurna karena kondisi fisik pelaku tidak terlalu bagus, akibat kekerasan yang ia alami usai menikam Syekh Ali Jaber di Masjid Afaludin, Bandar Lampung, Minggu (13/9).

Dokter pun belum bisa memastikan apa motif Alvin Andrian melakukan penusukan terhadap pendakwah asal Madinah itu.

“Belum tahu motif, makanya perlu pendalaman apakah ada maksud tertentu dengan penikamannya atau karena gangguan jiwa tadi,” tambah Tendri.

Sebab saat melakukan observasi pertama kali, dokter baru berkomunikasi tentang latar belakang pelaku. Tendri menganalisis apakah proses atau alur pikir tersangka lancar atau tidak ketika berkomukasi dengannya. Salah satu yang ditanyakan adalah asalnya, pendidikan, serta pekerjaan pelaku.

“Saya bisa menangkap apa yang dia sampaikan. Misalkan dia menyampaikan, sekitar satu minggu sebelum ke Lampung ini dia ada di tempat pamannya. Ada beberapa yang kita rangkai dan kita pahami,” ujarnya lagi.

Menurut Tendri, ada tiga proses penilaian terhadap tersangka kasus kejahatan. Yang pertama, dokter akan menilai apakah tersangka ada gangguan jiwa atau tidak. Kedua, mereka menilai apakah ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum, apakah itu berhubungan dengan gangguan jiwanya atau tidak. Dan yang berikutnya mereka ukur adalah saat pelaku dimajukan ke pengadilan kesehatan mentalnya dalam keadaan terjaga atau tidak.(act)

“Jadi ada beberapa hal yang harus kita ukur. Jadi bukan hanya sekadar gangguan jiwa atau tidak, tapi tindakan itu tadi yang kita nilai,” tutupnya

(Lihat juga: SYEKH ALI JABER: SAYA TIDAK PERCAYA DENGAN 'KASUS GANGGUAN JIWA')

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral