Persiapan Pilkada 2020, Calon Kepala Daerah di Mataram Deklarasi Protokol Kesehatan | tvOne

Jumat, 18 September 2020 - 14:18 WIB

Mataram,- Seluruh bakal pasangan calon kepala daerah dari tujuh kabupaten/kota di Nusa Tenggara barat mendeklarasikan diri untuk patuh dan komitmen menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada. 

Deklarasi yang diinisiasi oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat juga memberikan ancaman sanksi pidana kepada kepala derah yang melanggar. “Jika bapak ibu melanggar protokol kesehatan, ada sanksi yang siap menunggu. Baik sanksi adminstrasi maupun sanksi pidana,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal, Jumat 18 September 2020.

M Iqbal menambahkan, melalui deklarasi ini maka seluruh pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada harus kreatif dalam menjalankan setiap tahapan pilkada.

“Komitmen teman teman bakal calon untuk menerapkan protokol kesehatan mencegah covid 19. Mereka kita imbau untuk mencari strategi yang elegan agar tidak mengorbankan masyarakatnya,” kata Irjen pol Iqbal.

Salah satu strategi kampanye yang disarankan antara lain yakni agar menggelar kampanye secara virtual.

Cara tersebut diyakini dapat mencegah terjadinya kerumunan massa yang dapat membuka peluang penyebaran COVID-19. Cara demikian juga dapat memperkecil munculnya pelanggaran.

Namun jika terpaksa harus melakukan kampanye terbuka, jajaran kepolisian mengingatkan agar tetap mengikuti aturan PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020 tentang syarat digelarnya kampanye. Yakni jumlah massanya harus didaftarkan kepada pihak penyelenggara Pilkada, serta mekanisme penerapan protokol COVID-19, juga harus dilaporkan dengan jelas.

Bila dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan, bawaslu dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, baik lisan maupun tertulis.

Diketahui, melalui perintah Kapolri yang telah dituangkan dalam Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020, pada 7 September 2020, polisi ditugaskan berperan untuk mengamankan penyelenggaraan pilkada dan mencegah munculnya klaster baru COVID-19 akibat pilkada.

Jika ada pelanggaran pilkada, maka polisi akan bergerak bersa,a dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Tahun 2020. (ito)
 

(Lihat Juga: 30 nakes RSUD selayar positif corona)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral