Prostitusi Terselubung Berkedok Panti Pijat, 21 Orang Diamankan Polisi | tvOne

Rabu, 23 September 2020 - 10:29 WIB

Jakarta,- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara menggerebek gerai panti pijat yang beroperasi di kawasan Kelapa gading, Jakarta Utara. Pengelola panti pijat itu nekat beroperasi ditengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Dalam rekaman video amatir yang diterima redaksi tvOne, Selasa 22 September 2020, Nampak detik detik penggerebekan di kawasan kelapa gading, Jakarta Utara. Penggerebekan ini dilakukan oleh aparat kepolisian pada senin (22/9) malam.

Beberapa pengunjung pria dan wanita terapis ditemukan sedang berkumpul di lantai dua ruko. Petugas bahkan mendapati seorang pengunjung pria sedang berduaan bersama terapis di dalam kamar.

Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan 21 orang, terdiri dari sembilan terapis, sembilan karyawan dan pengelola, serta tiga orang pengunjung.

Polisi pun menetapkan tiga orang pengelola sebagai tersangka, sementara sembilan wanita terapis diserahkan ke panti sosial untuk menjalani pembinaan.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DD (46) sebagai supervisor, TI (26) dan AF (27) sebagai kasir,” kata Wakapolres Jakarta Utara, Akbp Aries Andi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas di ruko berlantai tiga tersebut. Dari luar, kondisi ruko seolah olah tertutup atau tidak beroperasi. 

Selain melanggar Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang PSBB, petugas juga mendapati jika panti pijat ini  menyediakan tempat prostitusi terselubung.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon genggam, uang tunai Rp2,5 juta, pakaian dalam wanita, serta alat kontrasepsi bekas pakai.

Pemerintah jakarta utara juga menutup tempat pijat tersebut dan pemilik usaha akan dikenai denda adimistrasi sesuai Pergub nomor 79  tahun 2020 tentang PSBB.

Sementara mengenai nasib para terapis pijat yang ditangkap, pemerintah Jakarta Utara memutuskan untuk membina sembilan wanita yang bekerja sebagai terapis pijat tersebut. "Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.

Ali menjelaskan sembilan terapis itu terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja di panti pijat. "Mereka akan dibina selama enam bulan hingga satu tahun," ujar Ali.

Sementara itu, khusus pemilik usaha kata Ali, segera diproses dan diberikan denda maksimal karena telah melanggar peraturan gubernur Nomor 33 dan 79 terkait PSBB. (ito)

(Lihat Juga: porak poranda kondisi permukiman di sukabumi usai diterjang banjir bandang)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral