Gagal Diselundupkan, 500 Karung Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan | tvOne

Jumat, 25 September 2020 - 10:29 WIB

Jakarta, Klik Disini - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan sebanyak 500 karung pakaian bekas impor, hasil sitaan pada kasus penyelundupan pakaian bekas impor.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Sumbawa bersama petugas Bea Cukai Sumbawa, Pengadilan Negeri dan imigrasi, melakukan pemusnahan 500 bal pakaian bekas dari timor leste yang hendak di jual ke Pulau Sumbawa.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertempat di tempat pembuangan akhir atau tpa lingkungan raberas, kelurahan Seketeng. Barang bukti ini merupakan sitaan dari kasus upaya penyelundupan impor pakaian bekas yang berasal dari pelabuhan Dili Timor Leste menuju pelabuhan Labuan Burung, kecamatan Buer, Sumbawa.

Kepala kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan mengatakan, awalnya pakaian bekas tersebut diangkut dari pelabuhan Dili, Timor Leste, dengan menggunakan kapal motor menuju Sumbawa.

Saat melintas di perairan Pulau Keramat, Sumbawa, kapal tersebut dicegat oleh tim penindakan  Bea Cukai, karena membawa dan mengangkut pakaian bekas barang impor, tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencacahan terhadap sarana muatan KM Rahmat Illahi, diperoleh barang bukti berupa pakaian bekas 500 karung dengan nilai barang diperkirakan sekitar Rp 250.000.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 146.562.500. (NER)

(lihat juga: corona)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral