Nekat Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Meminta Maaf | tvOne

Jumat, 25 September 2020 - 17:55 WIB

Tegal, Jawa Tengah – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo meminta maaf karena telah nekat menggelar hajatan dengan konser dangdut di tengah masa pandemi Covid-19. Acara yang diadakan di lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020 itu dihadiri ribuan orang.

Ketika diwawancarai di Program Kabar Petang, Jumat (25/9) pria yang akrab disapa Wes ini mengaku teledor dan menyesali perbuatannya. Ketika mengajukan perizinan ke pihak berwenang, Wes merasa kondisi di Tegal sudah membaik.

Namun politikus Partai Golkar tersebut mengklaim sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang diatur pemerintah.

“Sejak kami mengajukan perizinan, situasi di Kota Tegal sudah membaik saat itu. Sehingga kami berani melaksanakan hajatan tanpa mengabaikan protokol kesehatan secara maksimal. Alhamdulillah pada pelaksanaan kami sudah melaksanakan sarana-sarana protokol kesehatan dengan standar kesehatan yang diwajibkan pemerintah”, kata Wes.

Wasmad juga menyatakan hanya mengundang 600 orang ke pestanya itu. Dan untuk memastikan setiap yang hadir tidak saling berdekatan, Wes mengaku menyiapkan tempat bagi para hadirin.

“Sekitar 600-an, rinciannya undangan warga kami hanya 400, kemudian teman-teman warga kami hanya 200. Undangan itu disediakan tempat duduk, dengan sistem jaga jarak, makanya undangan itu kami batasi,” ujarnya.

Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Tamu membludak dan tidak ada jaga jarak.

“Itu yang di luar dugaan, kami awalnya mengadakan konser ini hanya sebatas untuk tamu undangan. Tetapi karena warga Tegal Selatan ini mungkin lama ya sudah tidak ada hiburan dan warga Tegal Selatan ini kan sangat senang dengan kesenian, sehingga menimbulkan kerumunan massa yang di luar dugaan saya,” Wes mengungkapkan pembelaannya.

Ia pun meminta maaf atas kelalaiannya.

“Itu keteledoran saya, kami secara pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Tegal, dan juga kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota TNI-Polri, jajarannya dan pemerintah Kota Tegal. Mungkin hal ini sudah lewat sehingga kami sangat menyesal sekali. Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas keteledoran saya dan ini ke depan kami akan hati-hati sekali karena nampaknya suasana belum nyaman,” tutur Wes lagi.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wasmad.

"Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.

Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Awi mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. (act)

(Lihat juga: MENIKAHKAN SUAMI DENGAN WANITA LAIN, ISTRI SAH SERANG IMAM MASJID)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral