TOK! DPR Sahkan UU Cipta Kerja | tvOne
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, pada Senin, 5 Oktober 2020. UU tersebut disahkan di tengah banyaknya penolakan dari kalangan buruh dan pekerja. Enam fraksi menerima secara bulat. Yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP. Fraksi PAN menerima dengan catatan. Dan dua Fraksi yang menolak pengesahan itu adalah Demokrat dan PKS.
“Bapak Ibu sekalian, telah kita ketahui bersama bahwa pandangan-pandangan fraksi enam menyatakan setuju secara bulat, satu menerima dengan catatan—Fraksi PAN, dua menyatakan menolak. Sehingga berdasarkan mekanisme tata tertib pasal 312 dan 313 mengacu kepada pasal 164 yang disampaikan tadi maka pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam forum rapat paripurna ini,” kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR, Azis Syamsudin yang juga sebagai Wakil Ketua DPR RI
“Cocok!,” ujar seseorang melalui mikrofon.
“Bisa disepakati?,” tanya Azis sambil mengambil palu sidang. Kemudian, tok, tok, tok, Azis memukulkan palu, tanda disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja.
“Baik, terima kasih Bapak Ibu yang saya hormati,” kata Azis selanjutnya.
Ketika Azis menyampaikan tahapan lanjut setelah pengesahan, anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menginterupsi. Ia meminta kesempatan untuk berbicara. Tetapi Azis menolak permintaan Benny karena dia merasa sudah memberi kesempatan bicara untuk Demokrat. Azis bersikeras melanjutkan sidang dengan memberikan kesempatan pada pihak pemerintah untuk menyampaikan pandangan.
“Pak Ketua, tadi sudah ambil keputusan setelah itu nanti pemerintah. Kami ingin menyampaikan …,” kata Benny mencoba mendapat kesempatan bicara.
“Saya sudah beri kesempatan. Makanya nanti setelah pandangan dari pemerintah, saya berikan kesempatan pada Pak Benny,” jawab Azis
“Tunggu, Pak Ketua, sebelum pemerintah dikasih kesempatan,” ujar Benny memaksa.
“Tidak! Saya mengatur di sini,” jawab Azis lagi.
“Tidak! Kami dulu!,” kata Benny
Perdebatan pun semakin seru dan membuat suasana ruang sidang menjadi gaduh.
“Pak Benny saya nanti minta Anda bisa dikeluarkan dari Ruang Paripurna kalau Anda tidak mengikuti aturan,” ujar Azis mengancam, “interupsi kami terima setelah pandangan dari pemerintah,” lanjutnya
“Pak Ketua, sebelum Pemerintah yang sangat saya banggakan dan hormati, tolong kami diberi kesempatan, satu menit!,” pinta Benny.
“Tidak! Saya yang atur dalam kesempatan ini,” jawab Azis.
“Kalau demikian kami Fraksi Demokrat menyatakan ‘walk out’ dan tidak bertanggung jawab at … (mikrofon mati),” kata Benny. Ia kemudian keluar ruang sidang, diikuti satu per satu anggota Fraksi Demokrat lainnya.
Sidang berlanjut dengan memberikan kesempatan kepada wakil pemerintah untuk berbicara. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang memberikan pandangan. Airlangga mengklaim UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja.
“Dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hiperregulasi kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Dan untuk itulah diperlukan Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa undang-undang yang menghambap pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. Undang-undang tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi. Alhamdulillah dalam sidang yang terhormat sore hari ini, undang-undang tersebut diketok oleh anggota dewan dan pimpinan yang terhormat,” kata Airlangga di hadapan peserta paripurna.
Dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah poin yang dianggap menimbulkan pro-kontra. Diantaranya pengurangan nilai pesangon, berkurangnya hak cuti karyawan,kontrak kerja tanpa batas waktu, serta jaminan pensiun dan kesehatan terancam hilang. (act)