Blak-Blakan, Menaker: Pekerja Tetap dan Kontrak Dapat Perlindungan Sama | tvOne
Rabu, 7 Oktober 2020 - 20:20 WIB
Jakarta, Klik Disini - UU Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan, baik para buruh, karyawan, dan beberapa tokoh. Perlu diketahui jika UU Omnibus Law Cipta kerja telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapar Paripurna pada Senin, 5 OKtober lalu. Dampaknya Buruh pun merespons pengesahan UU Kontroversial ini melalui aksi demonstrasi. Pasalnya, aturan ini dinilai menguntungkan pemodal dan semakin merugikan kaum pekerja.