Blak-Blakan, Menaker: Pekerja Tetap dan Kontrak Dapat Perlindungan Sama | tvOne

Rabu, 7 Oktober 2020 - 20:20 WIB

Jakarta, Klik Disini - UU Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan, baik para buruh, karyawan, dan beberapa tokoh. Perlu diketahui jika UU Omnibus Law Cipta kerja telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapar Paripurna pada Senin, 5 OKtober lalu. Dampaknya Buruh pun merespons pengesahan UU Kontroversial ini melalui aksi demonstrasi. Pasalnya, aturan ini dinilai menguntungkan pemodal dan semakin merugikan kaum pekerja.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral