Total Ada 40 Anggota Kasus Positif, Gedung DPR Tidak 'Di-lockdown' | tvOne

Kamis, 8 Oktober 2020 - 12:41 WIB

Jakarta,- Sedikitnya 18 anggota DPR RI terkonfirmasi positif covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar Gedung DPR ditutup selama tiga hari untuk mencegah penularan.

“Memiliki data sekitar 40, 18 itu dari berbagai fraksi. Kemudian sekitar 22 ada dari tenaga ahli, staf ahli, ada petugas kebersihan, dan pegawai. Jadi itu keseluruhan. Jumah yang 40 itu, adalah jumlah yang minimal. Ada juga anggota anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung, sudah disebut positif, tapi ga mau diinformasikan,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Meski sudah ada puluhan kasus positif, gedung DPR RI tidak akan memberlakukan penutupan atau lockdown. Pihak Sekjen DPR memilih melakukan sterilisasi ruangan setiap hari. Selain itu, saat ini anggota DPR juga telah memasuki masa reses.

Indra menambahkan, anggota dan staf d-p-r yang positif corona sudah berada di luar lingkungan gedung DPR. Sehingga alasan penerapan PSBB tidak bisa serta merta dijadikan alasan untuk menutup gedung DPR.

Sikap Pemprov DKI

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak harus mematuhi aturan PSBB menyusul kasus 18 anggota DPR terkonfirmasi positif covid-19.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies.

Penutupan itu dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas.

Penutupan gedung selama tiga hari ini juga telah diamanatkan Anies Baswedan dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, tidak semua gedung dalam satu komplek di tutup total gara-gara kasus COVID-19 tersebut, akan tetapi hanya satu gedung yang menjadi kantor dari mereka yang sudah terpapar wabah mematikan itu.

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta menyebut bahwa pihaknya bakal melakukan inspeksi ke komplek gedung DPR RI demi memeriksa penerapan protokol kesehatan menyusul munculnya klaster penyebaran COVID-19 di tempat itu.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan akan mengecek tempat itu untuk memastikan gedung tempat berkantornya para anggota DPR RI dan karyawan yang terpapar wabah ini sudah ditutup sesuai aturan yang berlaku. "Ya nanti kita cek. Tapi saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," kata Arifin. (ito)

(Lihat Juga: Menaker: Jangan Percaya Berita Menyersatkan mengenai UU Cipta Kerja)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral