Terjaring Razia, Pemilik Rumah Makan Dapat Peringatan Keras Petugas | tvOne

Jumat, 9 Oktober 2020 - 06:06 WIB

Mamuju, Sulawesi Barat – Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan Polisi menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah rumah makan dan warung kopi yang ada di Mamuju, Sulawesi Barat. Dari hasil pemeriksaan mendadak itu, petugas mendapati masih banyak tempat makan dan warkop yang mengabaikan aturan kesehatan di masa pandemi. Bahkan seorang pemilik restoran mendapat peringatan keras dari petugas karena pengunjung rumah makannya tidak saling jaga jarak.

Di beberapa tempat makan, petugas gabungan juga masih mendapati kerumunan sehingga mereka terpaksa membubarkannya.

“Ini salah satu program pencegahan covid nasional mengenai protokol kesehatan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bagaimana ke depannya ini angka Covid-19 di Mamuju bisa kita tekan angkanya,” kata Wakil Kepala Unit PPI Satpol PP Provinsi Sulbar, Dermawan.

Berdasarkan razia yang digelar pada Kamis malam, 8 Oktober 2020, masih terdapat rumah makan dan warung kopi yang tidak menyediakan tempat cuci tangan. Tempat duduk pun tidak diatur supaya pengunjung tidak berdekatan.

Petugas menegur para pemilik tempat makan dan warkop yang beroperasi tetapi mengabaikan protokol kesehatan.

Bila pada razia mendatang ada yang masih melakukan pelanggaran, petugas akan menindak pengusaha dengan mendendanya sebesar Rp5 juta rupiah.

Razia protokol kesehatan bakal terus digelar oleh petugas gabungan selama masa pandemi, agar masyarakat beradaptasi dengan kebiasaan baru, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan atau 3M.

Angka kasus Covid-19 di Sulawesi Barat mencapai 868 kasus. Jumlah penderita yang sembuh adalah 484 orang.

Sementara itu sejak Senin (5/10) Polda Sulawesi Barat menerapkan sanksi tegas berupa "push up" kepada pelanggar protokol kesehatan, terutama mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan menyampaikan sanksi tegas itu diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, petugas masih menemukan banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami mulai melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar dan diberikan sanksi atau hukuman, baik secara tertulis maupun tindakan fisik agar mereka sadar bahwa kesehatan paling penting dan utama di saat pandemi Covid-19 saat ini," tambahnya.

Direktur Ditsamapta Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Mohamad Syarif Harjosaputro mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjadikan sebagai kebiasaan sehari-hari.

"Penggunaan masker wajib dan menjadi hal yang rutin diterapkan dalam menjalankan aktivitas di luar rumah dan tidak hanya orang dewasa, tetapi anak-anak pun tetap wajib menggunakan masker demi menjaga dari terpaparnya Covid-19," katanya.

Operasi yustisi yang secara rutin dilaksanakan personel Ditsamapta Polda Sulbar, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus corona. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral