Bantahan DPR Terkait Isu Penyelundupan Pasal Dalam UU Ciptaker | tvOne

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:07 WIB

Jakarta,- Sejak Undang Undang Cipta Kerja disahkan DPR, sejumlah isu tak sedap ikut menyertai. Beredar santer adanya dugaan penyelundupan pasal dalam UU Cipta Kerja karena halaman draft RUU menjadi 1.032 halaman. Menyikapi isu ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi mengatakan hal itu tidak benar.

“Kalau ada rumor yang berkembang bahwa ada penyelundupan pasal, saya yakin pada integritas pada teman-teman yang ada di badan legislasi, tidak akan mungkin memasukkan selundupan pasal, apalagi telah diketuk di tingkat satu, dan diketuk di tingkat dua yakni paripurna,” kata Baidowi.

Ia menjelaskan, total halaman UU Cipta Kerja setelah melalui proses editing mengikuti kaidah penyusunan undang undang, hanya sebanyak 812 halaman.

“Setelah dilakukan editing sesuai ‘legal drafter’, Jumlah halamannya adalah 812 halaman, dimana termasuk didalamnya pasal penjelasan. UU secara resmi adalah 448 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” tegas baidowi.

Achmad Baidowi juga mengklarifikasi terkait banyak beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang beredar di masyarakat, bukan merupakan draf yang final. "Bukan (draf final), apalagi versinya beda-beda," kata Baidowi.

Selain itu dia menjelaskan, terkait isu draf final RUU yang harus diserahkan kepada anggota DPR sebelum Rapat Paripurna berlangsung. Menurut dia, yang wajib dibagikan sesuai tata tertib DPR adalah pidato Pimpinan DPR pada pembukaan dan penutupan masa sidang sesuai Pasal 253 ayat 5 Tatib DPR.

"Yang wajib dibagikan sesuai Tatib DPR adalah Pimpinan DPR pada pembukaan dan penutupan masa sidang sesuai Pasal 253 ayat 5 Tatib DPR, serta bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar sesuai Pasal 286," ujarnya.

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengaku sedih dengan beredarnya isi draf RUU Cipta Kerja yang belum final dan sudah tersebar di media sosial sebelum disahkan oleh pemerintah dan DPR sehingga membuat masyarakat salah mengartikan isi UU tersebut.

Karena menurut dia, draf yang tersebar itu merupakan konsekuensi daripada pembahasan RUU Ciptaker yang dibahas secara transparan, dan siapapun semua bisa mengikuti melalui zoom dan kemudian itu disiarkan secara langsung oleh tv parlemen dan itu dikutip oleh tv lainnya.

"Artinya, bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," kata Firman.

Dia melihat saat ini beredar juga baik dari medsos kemudian melalui viral-viral justru memprovokasi, baik itu dari buruh maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akuratnya data dan informasi yang diperoleh. (ito)

(Lihat Juga: Antisipasi demo susulan, ANies jaga ketat sejumlah titik vital jakarta)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:48
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
Viral